PENERIMAAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU (PMB) PASCASARJANA STRATA 2 (S2) dan STRATA 3 (S3) UNIVERSITAS JAMBI TAHUN AKADEMIK 2022/2023 - GELOMBANG 1

Telah dibuka Pendaftaran Pascasarjana Jenjang S2 dan S3

I. PENDAFTARAN

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Jambi  untuk Program Pascasarjana (Magister & Doktor) dilayani secara online  melalui website http://pmb.unja.ac.id/form-pendaftaran

Jadwal :

KETERANGAN TANGGAL
Pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran 22 Februari s.d  31 Mei 2022
Tes Kemampuan Potensi Akademik (TPA), Dasar Keilmuan dan Wawancara 04 Juni 2022
Pengumuman Kelulusan

14 Juni 2022

Registrasi Ulang Pembayaran BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan Uang Pangkal

 informasi menyusul
Perkuliahan Perdana Masing-masing Prodi informasi menyusul

II. KETENTUAN UMUM

    Bagi pelamar Program Magister (S2)

  1. Memiliki Ijazah S1 jurusan dari PTN atau PTS dalam dan luar negeri yang ijazahnya diakui oleh Kemenristek, yang serumpun dengan jurusan S2 yang akan dimasuki (lihat brosur).
  2. Berindeks Prestasi minimal 2,75.

    Bagi pelamar Program Doktor (S3)

  1. Memiliki ijazah S2 dari PTN atau PTS dalam dan luar negeri yang ijazahnya yang diakui oleh Depdikbud, yang serumpun dengan jurusan S3 yang akan dimasuki (lihat brosur).
  2. Berindeks Prestasi minimal 3,25
  3. Mengikuti seleksi masuk Program Pascasarjana Universitas Jambi
  4. Sanggup mematuhi Tata Tertib Kehidupan Kampus dan memenuhi semua persyaratan sebagai Mahasiswa Pascasarjana Universitas Jambi, termasuk menanggung biaya kuliah berupa uang kuliah setiap semester

III. PROSEDUR PENDAFTARAN

Peserta tes calon mahasiswa Pascasarjana Universitas Jambi diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Menyiapkan file PasFoto digital berformat JPG dengan ukuran 200×300 pixel maksimum 300 KB, Ijazah & Transkip nilai dalam bentuk PDF dengan ukuran maximum 500kb
  2. Membuka situs http://pmb.unja.ac.id untuk melakukan pendaftaran secara online (ikuti instruksi pendaftaran).
  3. Mengisi Form dan menentukan Jenjang yang akan diikuti: Jenjang Magister (S2) atau Jenjang Doktor (S3) (disediakan hanya 1 pilihan)
  4. Setelah mengisi Form Pendaftaran, Calon Mahasiswa mendownload kartu pendaftaran dan melakukan Pembayaran dengan nomor tagihan
  5. Pembayaran dapat dilakukan di Bank Jambi, Bank Mandiri, dan Bank BRI (instruksi pembayaran dapat dilihat di halaman Home)
  6. Login dan Mengisi formulir pendaftaran secara online untuk memperoleh Personal Identification
  7. Mencetak Formulir(biodata) dan Kartu Ujian
  8. Melengkapi Berkas2 Pendaftaran, seperti :
    1. Ijazah 2 rangkap yang telah di legalisir
    2. Transkip Nilai 2 rangkap yang telah di legalisir
    3. PasFoto 3×4 warna (background merah) sebanyak 4 lembar
    4. Surat Rekomendasi 2 Dosen penguji atau pengajar sewaktu kuliah di S1(untuk pelamar S2) dan di S2(untuk pelamar S3) form DOWNLOAD DISINI
    5. Khusus Program Studi Bahasa Inggris Surat Rekomendasi 2 Dosen penguji atau pengajar sewaktu kuliah di S1 form DOWNLOAD DISINI
    6. Surat Keterangan sumber biaya form DOWNLOAD DISINI
    7. Surat Izin dari atasan bagi pekerja form DOWNLOAD DISINI
    8. Surat pernyataan telah mengambil Program Studi yang dipilih form DOWNLOAD
  9. Berkas-berkas tersebut dimasukan kedalam 2 Stopmap warna kuning pinang masak
  10. Dan berkas-berkas tersebut diserahkan ke Pascasarjana Universitas Jambi Kampus Telanaipura, JL. A.Manaf.

IV. BIAYA PENDAFTARAN

  1.  Untuk Program Magister (S-2) Sebesar Rp. 400.000,-
  2.  Untuk Program Doktor (S-3) Sebesar Rp. 500.000,-

V. KELENGKAPAN BERKAS (harus dibawa pada saat verifikasi) Program Magister (S2)

    Program Magister (S2)

  1. Salinan ijazah dan transkrip akademik S1 yang telah dilegalisir masing-masing sebanyak 2 Lembar.
  2. Pas photo berwarna, dengan ukuran 3 x 4 sejumlah 4 lembar.
  3. Surat Rekomendasi akademik dari 2 orang dosen yang pernah membimbing/mengampu
  4. Surat izin dari Pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja
  5. Surat keterangan Sumber Pembiayaan
  6. Surat pernyataan telah mengambil prodi yang dipilih
  7. Berkas-berkas sebagaimana dimaksud diatas dimasukkan ke dalam 2 stopmap warna Kuning Pinang Masak (berkas dibagi dua, untuk surat rekomendasi dosen, surat izin tempat bekerja dan surat keterangan sumber biaya di fotocopy 1 rangkap). Pada setiap stopmap  diberi identitas nama, dan Program Studi yang dipilih, kemudian diserahkan ke panitia penerimaan mahasiswa baru pascasarjana untuk diverifikasi.(Tempat Kampus Pascasarjana   Telanaipura).

       Catatan: Untuk yang diluar Provinsi Jambi tidak diwajibkan menggunakan Surat Rekomendasi dari Dosen.

     Program Doktor (S3)

  1. Salinan ijazah dan transkrip akademik S2 yang telah dilegalisir sebanyak 2 Lembar.
  2. Pas photo berwarna kertas dg ukuran 3 x 4 sejumlah 4 lembar.
  3. Menyerahkan Rancangan Usulan Disertasi sebanyak 4 eksemplar dijilid Soft Cover warna Pinang masak (diserahkan ke panitia )
  4. Surat Rekomendasi akademik dari 2 orang dosen yang pernah membimbing/mengampu.
  5. Surat izin dari Pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja
  6. Surat keterangan Sumber Pembiayaan
  7. Surat pernyataan telah mengambil prodi yang dipilih
  8. Berkas-berkas sebagaimana dimaksud diatas dimasukkan ke dalam 2 stopmap warna Kuning Pinang Masak (berkas dibagi dua, untuk surat rekomendasi dosen, surat izin tempat bekerja dan surat keterangan sumber biaya di fotocopy 1 rangkap). Pada setiap stopmap  diberi identitas nama, dan Program Studi yang dipilih, kemudian diserahkan ke panitia penerimaan mahasiswa baru pascasarjana untuk diverifikasi.(Tempat Kampus Pascasarjana   Telanaipura).

      Catatan: Untuk yang diluar Provinsi Jambi tidak diwajibkan menggunakan Surat Rekomendasi dari Dosen.

VI.  LAIN-LAIN

    1. Informasi pendaftaran selengkapnya dapat dilihat di situs http://pmb.unja.ac.id
    2. Peserta tes menyiapkan alas tulis untuk menuliskan jawaban pada lembar jawab tes
    3. Informasi mengenai tempat dan jadwal tes dapat dilihat pada Kartu Peserta Tes.
    4. Semua jenis pembayaran tidak dapat dibatalkan atau diminta kembali dengan alasan apapun.
    5. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi diwajibkan melakukan registrasi ulang ke Program Studi masing-masing dengan jadwal yang telah ditentukan.
    6. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada suatu program studi tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah ke program studi lain.
    7. Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akan dinyatakan gugur apabila :
      1. tidak melakukan registrasi ulang.
      2. terbukti memberikan informasi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
    8. Apabila terjadi perubahan jadwal dan ketentuan lain, perubahan akan diumumkan melalui http://pascasarjana.unja.ac.id atau http://pmb.unja.ac.id